PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Panitia Pelaksana Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. panitia Unit Organisasi Kemhan; dan b. panitia Unit Organisasi TNI.
