PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebelum persetujuan prinsip tambahan formasi CPNS Kemhan yang dikeluarkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan ketersediaan pegawai sebagaimana penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
