PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
Perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS Kemhan; dan b. pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan CPNS Kemhan.
