PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Panitia Unit Organisasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Kemhan dan dapat melibatkan unsur lain di luar Kemhan yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Menteri.
(2) Susunan keanggotaan dalam Panitia Pelaksana Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. subtim seleksi administrasi; e. subtim pelaksana ujian; dan f. subtim pemantauan.
