PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 145
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan.
