Pasal 144
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf d merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat: a. instansi; dan b. nasional. (3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. (4) Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (5) Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib: a. MENETAPKAN kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; b. melaksanakan pengembangan kompetensi; dan c. melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.
