PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 143
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah dibentuk oleh pejabat yang berwenang. (2) Tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat yang berwenang; b. pejabat yang menangani bidang kepegawaian; c. pejabat yang menangani bidang pengawasan internal; dan d. pejabat pimpinan tinggi terkait.
(3) Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang.
