PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 142
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Promosi PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS. (2) Promosi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi.
