PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 141
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Menteri MENETAPKAN kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kelompok PNS yang memiliki: a. kompetensi sesuai klasifikasi Jabatan; b. memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi; dan c. memiliki penilaian kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri.
