Pasal 140
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf c merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal. (2) PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional keterampilan, Jabatan Fungsional ahli pertama, dan Jabatan Fungsional ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (3) Dalam hal instansi belum memiliki kelompok rencana suksesi, promosi dalam Jabatan Administrasi dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
(4) PNS yang menduduki Jabatan administrator dan Jabatan Fungsional ahli madya dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pratama sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti, dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
