PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 139
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Mutasi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b adalah Pemindahan PNS Kemhan yang dimungkinkan untuk pindah/diperbantukan/ dipekerjakan, baik antar intern (Kemhan dan TNI), Kementerian, maupun Lembaga Pemerintah NonKementerian, dalam rangka usaha penyebaran dan pendayagunaan tenaga ahli/terampil atau karena adanya penyederhanaan organisasi. (2) Ketentuan mengenai Mutasi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
