PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 146
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS; dan b. rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi. (2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat: a. instansi; dan b. nasional. (3) Rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam rencana kerja anggaran Kemhan.
