PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 131
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi. (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor Kemhan. (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.
