PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 130
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Rekam jejak Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c merupakan informasi mengenai riwayat Jabatan yang pernah diduduki PNS.
