PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 132
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Riwayat pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e merupakan informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS. (2) Riwayat pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penataran, dan/atau magang.
