PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 126
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Standar kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) huruf a berisi paling sedikit informasi tentang:
a. nama Jabatan; b. uraian Jabatan; c. kode Jabatan; d. pangkat yang sesuai; e. kompetensi teknis; f. kompetensi manajerial; g. kompetensi sosial kultural; dan h. ukuran kinerja Jabatan.
