PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 127
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. kompetensi; e. riwayat pengembangan kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
