PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 125
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Manajemen karier PNS Kemhan dilakukan sejak pengangkatan pertama sebagai PNS sampai dengan pemberhentian. (2) Penyelenggaraan manajemen karier PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 disesuaikan dengan kebutuhan Kemhan. (3) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kemhan menyusun: a. standar kompetensi Jabatan; dan b. profil PNS. (4) Standar kompetensi Jabatan dan profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun pada tingkat Kemhan maupun nasional.
