PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 124
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Sasaran penyelenggaraan manajemen karier PNS Kemhan yaitu: a. tersedianya pola karier nasional dan panduan b. penyusunan pola karier instansi pemerintah; dan c. meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
