PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 123
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Penyelenggaraan manajemen karier PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; c. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan d. mendorong peningkatan profesionalitas PNS.
