PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 116
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
