PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 117
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pelantikan dan sumpah/janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi diambil oleh Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Pejabat lain di lingkungan Kemhan untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
