Pasal 115
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada instansi pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. (2) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria: a. seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan; b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; d. memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara; g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; h. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(3) instansi pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan secara berkala kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan persetujuan baru.
