Pasal 112
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong melalui mutasi dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari Pejabat yang ada. (2) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. satu klasifikasi Jabatan; b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Kompetensi teknis dalam standar kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan: a. sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau b. lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis. (4) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (5) Dalam hal pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka.
