PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 113
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui mutasi dari 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara Pejabat Pimpinan Tinggi dalam 1 (satu) instansi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan b. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
