PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 111
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi instansi pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan Jabatan Pimpinan Tinggi, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi. (2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka.
