PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 110
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Menteri dilarang mengisi Jabatan yang lowong dari calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang lulus seleksi pada Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain.
