PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 109
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Dalam memilih calon Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dan, PRESIDEN dapat dibantu oleh tim. (2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang PRESIDEN.
