PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 108
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) di lingkungan Kemhan kepada Menteri, untuk disampaikan kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri, pejabat yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan Kemhan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
