PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 107
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) di lingkungan Kemhan kepada Menteri melalui pejabat yang berwenang. (2) Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
