PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 106
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Penetapan dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf f dilakukan oleh
atau Menteri sesuai dengan kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3).
