PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 105
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi: a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. (3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi
madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi pratama untuk disampaikan kepada Menteri.
