Pasal 104
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d dilakukan sesuai dengan perencanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1). (2) Penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal seleksi dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf d dilakukan mengacu kepada standar kompetensi Jabatan. (4) Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif dan transparan. (5) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan. (6) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi. (7) Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
