PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyertaan dokumen dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kemhan dan TNI. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan bahwa bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
