PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a: a. diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh; b. disertai dokumen yang:
- memiliki dokumen kepemilikan: a) kopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan b) kopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang;
- tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni kopi Berita Acara Serah Terima perolehan barang dan dokumen lainnya.
