PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyertaan dokumen dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terhadap BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kemhan dan TNI. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan bahwa barang tersebut berupa BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
