PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 36
BAB 6 — PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
(1) BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar kementerian/lembaga setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang. (3) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti. (4) BMN yang dialihkan status penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh kementerian/ lembaga yang menerima alih status.
