PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 35
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN diajukan oleh KPB dan/atau PPB-E1 kepada Pengguna Barang, selanjutnya Pengguna Barang mengajukan kepada Pengelola Barang, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN
berakhir. (2) Permohonan, penelitian, dan persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN.
