PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 34
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui permohonan Penggunaan sementara yang diajukan oleh KPB dan/atau PPB-E1, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Surat persetujuan yang diberikan oleh Pengelola Barang terhadap Penggunaan sementara BMN diteruskan oleh Pengguna Barang kepada PPB-E1. (3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan sementara, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
