PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 33
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang diajukan oleh KPB dan/atau PPB-E1. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat: a. meminta keterangan kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN; dan b. Meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada kementerian/lembaga yang akan menggunakan sementara BMN.
