PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 30
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Jangka waktu Penggunaan sementara BMN paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan jika: a. tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
