PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 31
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah habis, BMN yang digunakan sementara tersebut: a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; dan b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
