PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 29
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh kementerian/lembaga tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN.
(2) Penggunaan sementara BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (3) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dibebankan kepada kementerian/lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan. (4) Penggunaan sementara BMN dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan kementerian/lembaga yang menggunakan sementara BMN.
