PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 24
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) KPB dan/atau PPB-E1 bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain yang diajukan kepada Pengguna Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut serta pelaksanaan atas Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain. (2) Persetujuan oleh Pengguna Barang bukan merupakan pengakuan/pengesahan atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang diajukan dalam proses permohonan yang disampaikan oleh KPB dan/atau PPB- E1, penunjukan pihak lain, materi perjanjian, dan pelaksanaan dari Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain.
