PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 23
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan oleh KPB dan/atau PPB-E1 kepada Pengguna Barang, selanjutnya Pengguna Barang mengajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir. (2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain.
