PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 22
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang MENETAPKAN Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dengan mendasarkan pada hasil penelitian pihak Pengelola Barang yang dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang. (3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
