Pasal 21
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan KPB dan/atau PPB-E1 mengenai Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat: a. meminta keterangan kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain; b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak
lain yang akan mengoperasikan BMN; dan c. mencari informasi dari sumber lainnya. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat.
