Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh KPB dan/atau PPB-E1 kepada Pengguna Barang, selanjutnya Pengguna Barang mengajukan kepada Pengelola Barang paling sedikit memuat: a. data BMN; b. pihak lain yang akan mengoperasikan BMN; c. jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain; d. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain; e. materi yang diatur dalam perjanjian; dan f. dalam hal pihak lain melakukan pungutan kepada masyarakat, dilampirkan perhitungan estimasi biaya operasional, dan besaran pungutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. kopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; b. kopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang; dan c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat:
- BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kemhan dan TNI, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya;
- kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka
waktu pengoperasian BMN kecuali BMN akan dioperasikan karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara atas keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada; 4. pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindah tangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN; dan 5. pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain berakhir. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya.
