PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 19
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya.
