PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. koperasi; dan c. badan hukum lainnya. (2) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan umum.
